-
Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftarkan Perizinan Skincare ke BPOM
Perizinan skincare di Indonesia disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan. Kosmetik hanya dapat didistribusikan setelah memperoleh Lisensi Distribusi dalam bentuk Pemberitahuan Kosmetik.